Mataram NTB - Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, yang dimulai pada tanggal 06-08 Mei 2024.
Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ini merupakan Implementasi dari Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
SPPN bertujuan agar terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana.
Parlindungan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB membuka kegiatan bimtek ini.
Dalam sambutannya, Parlin menegaskan bahwa salah satu tujuan bimtek ini adalah untuk meningkatkan komptensi petugas serta pembinaan di dalam Lapas/LPKA/Rutan.
“SPPN berfungsi sebagai instrumen perubahan perilaku yang diharapkan dapat dilakukan penilaian secara objektif”, tegas Kakanwil.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Parlin juga berharap para petugas dapat memahami dan mengetahui secara teknis cara pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana di Lapas maupun Rutan. (Adb)