Lombok Tengah NTB - Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi berupa razia terhadap masyarakat/pedagang petasan atau mercon menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 26/04/2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Mantang dan Desa Selebung Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggane menyampaikan bahwa tujuan dilaksanannya kegiatan tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1443 H khususnya di wilayah Kecamatan Batukliang, terutama gangguan terhadap perang petasan yang berpotensi memicu terjadinya keributan antar pemuda.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Kegiatan tersebut juga dengan melibatkan gabungan BKD Desa Mantang dan BKD Desa Selebung sebanyak 10 orang" jelas Kapolsek.
Lanjut IPTU Geger menyampaikan, pada saat pelaksanaan razia berjalan dengan aman dan lancar karena dilaksanakan dengan cara humanis serta dilakukan secara preemtif dan preventif.
"Apabila dalam kegiatan tersebut terdapat masyarakat yang menjual petasan dengan jumlah besar maka dilakukan penyitaan oleh Anggota Reskrim guna memberikan efek jera sehingga tidak di contoh oleh masyarakat lainnya" tegas IPTU Geger.
Kegiatan didahului dengan menyisir para pedagang petasan/mercon di depan komplek pertokoan Desa Mantang, kemudian dilanjutkan ke Desa Selebung dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual petasan/mercon.
Dari kegiatan Razia tersebut diamankan beberapa petasan dari pedagang yang ada di depan komplek pertokoan Desa Mantang yang disertai dengan memberikan STP, Adapun pedagang yang di temukan menjual petasan inisial Y alamat Desa Mantang, inisial J alamat Desa Barabali dan inisial E Alamat Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara untuk Desa Selebung tidak ditemukan masyarakat yang berjualan, tetapi tetap dilakukan himbauan agar masyarakat tidak menjual petasan, untuk mencegah terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.
Untuk Barang Bukti hasil razia langsung dilakukan pemusnahan dengan cara di masukkan ke dalam ember yang berisi air agar petasan/mercon tersebut tidak dapat di gunakan atau menghasilkan ledakan. Tutup Kapolsek.(Adb)