Lombok Tengah NTB - Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengamankan sebanyak 891, 12 Gram Sabu dan 14 orang tersangka selama Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar selama 14 Hari mulai dari tanggal 11 Juli s/d 24 Juli 2024.
“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang lain berupa pil ekstasi jenis inex sebanyak 8 butir dan uang tunai sejumlah Rp. 44.604.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, ” kata Wakapolres Loteng Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat konferensi pers di Praya, Kamis (25/7).
Kompol Nasrullah menjelaskan tersangka dan barang bukti diamankan dari 9 kasus selama operasi, dua kasus diantaranya target operasi dan 7 kasus non target operasi.
“Untuk kasus paling besar berada di wilayah Praya Barat dengan barang bukti sebanyak 890 gram sabu dengan tersangka sebanyak dua orang dan merupakan bandar antar Provinsi, ” jelasnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Sedangkan untuk kasus terbanyak berada diwilayah Kecamatan Pujut sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, ” tegasnya.
Selain itu, lanjut Nasrullah Operasi Antik Rinjani 2024 mengalami peningkatan signifikan dari Operasi Antik Tahun sebelumnya baik dari segi jumlah tersangka maupun barang bukti.
“Untuk tahun 2023 kita berhasil mengamankan 8 tersangka dari 6 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 6, 16 gram dan ekstasi nol dengan persentase peningkatan barang buktinya sebanyak 99, 31 persen, ” terangnya.
Kompol Nasrullah berharap peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba, sehingga Lombok Tengah bebas dari segala jenis peredaran narkoba. (Adb)