Lombok Tengah NTB - Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kembali melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) usulan PB, CB, CMB, dan Asimilasi, Rabu (07/12).
Bertempat di Gedung Perpustakaan Rutan, sidang TPP secara langsung dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Selamat Riadi yang didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan beserta jajaran staf. Turut hadir 1 orang petugas perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kegiatan Sidang TPP ini diikuti 4 (empat) orang WBP Rutan Praya, dimana 2 orang WBP mendapat usulan Pembebasan Bersyarat (PB), 1 orang WBP mendapat usulan Cuti Bersyarat (CB) dan 1 orang WBP mendapat usulan Asimilasi di rumah.
Pemberian usulan hak Integrasi PB, CB dan Asimilasi di rumah merupakan hak WBP sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai huruf f, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mengingat sidang TPP ini merupakan tahap akhir dari pra usulan, Selamat berpesan kepada para WBP agar menjaga sikap dan selalu berbuat baik.
"Jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, tingkatkan kualitas diri agar menjadi pribadi yang lebih baik sehingga bermanfaat bagi sesama, " ujarnya. "Buktikan bahwa kalian bisa menjadi teladan bagi keluarga, bahkan bagi masyarakat sekitar, " tambahnya.(Adb)