Lombok Tengah NTB - Kepolisian Sektor Praya, Polres Lombok Tengah menghimbau pedagang untuk tidak berjualan petasan yang tidak sesuai ketentuan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang mengatakan imbauan kepada para pedagang ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat saat menjalani ibadah puasa serta merayakan Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Hal ini perlu dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci, " kata Susan.
Salah satu langkah yang diambil lanjutnya, adalah memberikan himbauan kepada para pedagang disekitar wilayah Praya agar tidak menjual petasan yang tidak sesuai ukuran atau kententuan.
Susan sebut, kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya masalah dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
"Kebiasaan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri seringkali petasan menyabkan gangguan ketertiban dan keamanan, terutama dalam hal kecelakaan atau keributan yang terjadi akibat penggunaan petasan, " ujar Susan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan tersebut guna terciptanya kondisi yang aman dan damai selama bulan Ramadhan.
Diharapkan dengan kegiatan patroli dan himbaun ini, para pedagang akan mematuhi aturan serta memahami dampak negatif dari penjualan petasan secara bebas.
"Kolaborasi antara Kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dan seterusnya, " tutup Kapolsek. (Adb)