Lombok Tengah NTB - Dalam Upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan, Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Satria terkait kerja sama pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan.
Kesepakatan tersebut terlaksana berkat penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Rutan Praya dan Ketua LBH Satria yang ditandatangani pada Senin, (06/03) kemarin.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Bertempat di ruang Kepala Rutan Praya, kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Karutan Praya, Aris Sakuriyadi didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Selamat Riadi dan Perwakilan 3 orang Staff dari LBH Satria.
Kegiatan diawali dengan penjelaskan kondisi warga binaan oleh Karutan, beliau mengatakan bahwa masih banyak dari mereka yang belum di dampingi pengacara. Lanjutnya, Karutan mengajak LBH untuk membantu warga binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.
"Tentunya ini menyangkut pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan. untuk meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan. Semoga kerjasama ini akan selalu berkesinambungan dan berjalan lancar, " ujar Karutan.
Dari Staff LBH Satria mengatakan bahwa Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.(Adb)